Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya hari ini memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada acara yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk pada Anies Baswedan.
Polda Metro Jaya akan memanggil Anies untuk memberikan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.00 WIB, terkait kerumunan massa pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tersebut.
"Anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI, Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.