Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam (ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dalam pertemuan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam (ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah serius dalam menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu, menurut Anies, dicerminkan dalam aturan sanksi dan denda pelanggaran protokol kesehatan.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu (hingga) Rp200 ribu," jelas Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Begitu dengar Rp50 juta, 'wah'. Makanya kami menerapkan itu. (Denda) sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tambah Anies.

Polemik denda Rp50 juta ini muncul di tengah masyarakat setelah Pemprov DKI menjatuhkan sanksi pelanggaran protokol COVID-19 kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq mengadakan ada Maulid Nabi Muhammad SAW dan menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, tanpa menerapkan pembatasan jumlah undangan.

1. Anies klaim Pemprov DKI Jakarta telah menindak secara cepat

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja kurang dari 24 jam dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, menurutnya pelanggaran protokol kesehatan harus segera ditindak.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," jelasnya.

2. Anies klaim penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di berbagai tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurutnya, penindakan terhadap kerumunan dilakukan Pemprov DKI Jakarta di berbagai tempat. Penindakan itu, kata Anies, sesuai aturan yang ada.

"Itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," jelas Anies.

3. Satpol PP bantah Pemprov DKI Jakarta tak bertindak tegas

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pemprov telah bertindak tegas. Menurutnya, dalam menindak ada sejumlah aturan yang harus ditaati.

“Pemprov dalam hal ini Satpol PP tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol Covid. Nggak ada bilang, nggak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya,” kata Arifin saat dihubungi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us