Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat akan menerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mengkaji rencana penerapan aturan tersebut.
"Kita kaji dulu rencana tersebut," kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (19/11/2021).