Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 berkenaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 sejak 14 hingga 20 September.
Salah satu aturan yang termaktub dalam Kepgub ini adalah tentang Bioskop di DKI Jakarta yang akan mulai beroperasi.
"Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Rabu (15/9/2021).