Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Aturan tersebut mengatur sanksi atau denda progresif dari berbagai macam kelompok mulai dari individu hingga perkantoran. Nilainya dendanya beragam pula hingga mencapai Rp150 juta.
Keluarnya Pergub No 79/2020 tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Jumat (21/8/2020). Yayan mengatakan, Peraturan tersebut sudah berlaku sejak diundangkan pada 19 Agustus 2020
"Iya (sudah berlaku)," jelasnya.