Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jakarta berstatus PSBB. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) efektif diterapkan di ibu kota mulai 10 April 2020. Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan agar warga taat pada kebijakan tersebut.

"Peraturan resmi akan dikeluarkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 itu mengatakan bahwa penetapan status PSBB ini akan berlaku selama 14 hari. Namun, tak menutup kemungkinan akan diperpanjang.

"Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," jelas Anies.

Penerapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Editorial Team