Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MK Diminta Segera Putus Uji Materi UU TNI, Militerisme Makin Masif

MK Diminta Segera Putus Uji Materi UU TNI, Militerisme Makin Masif
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak MK segera memutus uji materi UU TNI.
  • Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 telah berjalan hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025.
  • Koalisi menyoroti perluasan peran TNI, perlindungan HAM, profesionalisme militer, dan supremasi sipil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 (UU TNI), karena menilai militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan semakin menguat.

Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 itu telah berjalan hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025. Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mengatakan putusan MK dinilai penting untuk menjaga supremasi sipil. Perlu diketahui, UU TNI terbaru disahkan pada 26 Maret 2025.

"Saya kira Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil, dan ini sangat bergantung juga pada putusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan kami ini," kata Adiputra, dikutip Jumat (11/9/2026).

  1. 1. Putusan dinilai tak bisa terus ditunda

    Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji UU TNI
    ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    Perkara tersebut terakhir disidangkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan MK. Pemohon kemudian menyerahkan kesimpulan pada 8 Juni 2026. Koalisi menilai penundaan putusan menjadi problematis karena persoalan yang diuji dinilai semakin nyata.

    "Mahkamah Konstitusi tidak boleh menutup mata, menutup telinga atas proses remiliterisasi atau apa pun namanya, proses militerisasi yang terjadi saat ini dengan menunda-nunda putusan terhadap permohonan kami ini," ujar Adiputra.

  2. 2. Peran TNI di luar pertahanan disorot

    Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji UU TNI
    ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Tim advokasi menyebut perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan berdampak pada perlindungan HAM, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer.

    Dalam persidangan, pemohon sebelumnya mempersoalkan sejumlah ketentuan UU TNI, termasuk tugas operasi militer selain perang dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

    "Kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," tulis koalisi dalam rilisnya.

  3. 3. Koalisi soroti supremasi sipil

    Militerisme Menguat, MK Didesak Segera Putus Uji UU TNI
    ilustrasi TNI (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Koalisi juga mengaitkan penundaan putusan dengan menguatnya infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer. Mereka meminta MK segera memberikan kepastian melalui putusan perkara tersebut.

    "Saya kira Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan supremasi sipil," kata Adiputra.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More