Amnesty: Kirim Warga dan Pelajar ke Barak TNI Langgar HAM

- Amnesty International Indonesia mengecam pengiriman warga dan pelajar pasca-demo ke barak militer untuk mengikuti diklat.
- Usman Hamid menilai kebijakan itu melanggar HAM, represif, dan menggunakan pendekatan militeristik terhadap warga sipil.
- Amnesty meminta Kementerian Pertahanan, Pemprov DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya menghentikan program tersebut.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam, pengiriman warga dan pelajar yang ditangkap pascademo 27 Agustus 2026 ke barak militer untuk mengikuti diklat. Dia menilai kebijakan tersebut melanggar HAM dan menjadi bentuk represi terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
“Kami mengecam dengan keras kebijakan yang melanggar hak asasi manusia ini. Mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi mengirimkan pesan yang keliru ke publik luas bahwa hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah," kata dia, Jumat (11/9/2026).
1. Amnesty sebut kebijakan represif

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Usman mengatakan, pengiriman warga sipil ke barak militer sebagai bagian dari remiliterisasi ruang sipil. Dia menilai, negara seharusnya mendengarkan aspirasi warga, bukan merespons demonstrasi dengan pendekatan militeristik. Terlebih ketika peserta yang dikirim merupakan anak usia sekolah.
“Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah," kata dia.
2. Soroti dugaan intimidasi polisi

Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar) Amnesty juga menerima laporan mengenai proses perekrutan peserta diklat yang disebut sarat intimidasi dan pemaksaan. Usman menyoroti dugaan ancaman polisi terhadap calon peserta, termasuk soal pendataan wajah dan nama mereka jika kembali mengikuti demonstrasi.
“Kewajiban untuk mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari jelas merupakan kesewenang-wenangan," ujar dia.
3. Pemerintah diminta hentikan program

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid. (IDN Times/Amir Faisol) Amnesty meminta Kementerian Pertahanan, Pemprov DKI Jakarta, serta aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya menghentikan program tersebut. Menurut Usman, rasa kebangsaan tidak seharusnya dibangun dengan membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan partisipasi warga dalam kehidupan publik," kata dia.
Informasi Serikat Tahanan Politik (Setapol) Indonesia menyebut warga yang ditangkap polisi terkait demo 27 Agustus di Jakarta diwajibkan mengikuti pembinaan berupa diklat di barak militer selama 10 hari. Amnesty juga menerima dokumen surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tertanggal 3 September yang mewajibkan 29 murid dari berbagai sekolah mengikuti Pembekalan Bela Negara KKRI 2026 di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor, pada 4-14 September 2026.
Program tersebut melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polda Metro Jaya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mendukung program tersebut sebagai upaya memupuk nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.




















