Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Dalam surat itu, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

1. Detail pembatasan di kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Ilustrasi WFO (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran. Sektor non esensial  menerapkan work from home (WFH) sebesar 100 persen.

Sedangkan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan prokese ketat.

Kemudian, WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 

2. Sektor kritikal terapkan WFO 100 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di