Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Dalam surat itu, Anies menetapkan pemberlakuan PPKM Level 4 selama lima hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).