Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta semua kegiatan usaha termasuk perkantoran menghentikan kegiatannya mulai Senin (23/3) mendatang. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19. Anies tak memungkiri, kebijakan itu menimbulkan konsekuensi yang tidak mudah bagi masyarakat.
"Karena kemudian sebagain dari masyarakat kita yang memiliki pekerjaan, mengandalkan pada penghasilan harian itu akan terdampak," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3).