ilustrasi pamberian paket sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Irmansyah yang mengatakan bagi warga belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di ibu kota, bisa segera melapor kepada Ketua RW untuk mendapat Bansos.
"Dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).
Sebelumnya Irmansyah mengatakan ada enam kriteria warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:
• Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
• Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan
• Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
• Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
• Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemik COVID-19