Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai susunan pimpinan lembaga anti-rasuah sekarang ini, terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menurut dia, karena mereka tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.
“Saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5, yang mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
“Ada tidak dari lima (pimpinan) sekarang itu siapa? Unsur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” lanjut dia.