Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Menhub Bebaskan Tarif Gerbang Tol

IDN Times/Indiana Malia
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk membuka atau membebaskan gerbang tol selama 15 menit hingga 30 menit apabila terjadi antrean kendaraan lebih dari 3 kilometer.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi prediksi penumpukan kendaraan yang ada di beberapa gerbang tol.
1. Ada indikasi penumpukan di beberapa gerbang tol
Ilustrasi kemacetan (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, ada indikasi beberapa di gerbang itu akan ada penumpukan. Kemungkinan di Palimanan dan di Cikampek.
"Kami sudah diskusi dengan Pak Menteri PUPR juga dengan Korlantas. Kami sudah putuskan kalau ada antrean lebih dari 3 KM, kami akan lepaskan atau bebaskan dalam waktu 15 menit atau setengah jam, setelah itu baru dikenakan lagi," jelasnya, Senin (10/6).
2. Rekayasa lalu lintas juga diberlakukan
Topics
Editorial Team
EditorIndiana Malia
EditorDwifantya Aquina
Follow Us