Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buruh Tolak Tambahan Iuran JKN: Peserta Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi

Buruh Tolak Tambahan Iuran JKN: Peserta Sudah Bayar, Jangan Dibebani Lagi
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)
  • Serikat buruh menolak tambahan iuran atau biaya JKN karena peserta telah membayar, serta mengkhawatirkan perubahan kebijakan menurunkan kualitas layanan kesehatan.
  • SPN mempertanyakan rancangan Perpres JKN yang dinilai belum disosialisasikan dan belum melibatkan perwakilan buruh di DJSN sebelum diajukan untuk ditandatangani Presiden.
  • Buruh meminta akses layanan, termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap, tetap terjamin; DJSN menyatakan aspirasi pemangku kepentingan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh meminta pemerintah tidak menambah beban peserta dalam perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka menolak adanya tambahan biaya iuran maupun biaya lain yang harus ditanggung peserta melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN.

Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusman menilai perubahan kebijakan JKN justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pekerja. Dua hal yang menjadi sorotan utama yakni potensi penurunan kualitas layanan kesehatan dan munculnya tambahan biaya bagi peserta.

"Pertama adalah terkait dengan penurunan layanan, itu yang menjadi persoalan, dan yang kedua, tidak boleh ada tambahan biaya karena semua peserta ini sudah bayar," kata Iwan dalam audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (15/9/2026).

Iwan juga mempertanyakan proses penyusunan rancangan Perpres JKN yang disebut telah berjalan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Menurutnya, serikat pekerja belum mendapatkan sosialisasi terkait rancangan regulasi tersebut. Padahal, proses harmonisasi kebijakan dinilai harus memastikan seluruh unsur dan lembaga terkait telah dilibatkan.

Buruh juga menyoroti belum adanya paraf dari perwakilan pekerja atau buruh di DJSN dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, Iwan meminta rancangan Perpres JKN tidak langsung dibawa ke tahap penandatanganan Presiden sebelum proses pelibatan dan pembahasan dengan unsur pekerja diselesaikan.

Serikat buruh menilai perubahan kebijakan JKN yang pada dasarnya memiliki tujuan baik tetap berpotensi menimbulkan masalah apabila proses penyusunannya tidak dilakukan secara tepat. Salah satu kekhawatiran yang disampaikan yakni pekerja semakin sulit memperoleh layanan kesehatan, terutama terkait ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap.

Kekhawatiran tersebut membuat buruh meminta pemerintah memastikan perubahan kebijakan JKN tidak berujung pada penurunan layanan yang diterima peserta.

Di sisi lain, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba memastikan pemerintah mendengarkan aspirasi dan masukan para pemangku kepentingan terkait perkembangan kebijakan JKN, termasuk penyusunan rancangan Perpres JKN.

"Sebagai lembaga yang memiliki fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), DJSN memandang partisipasi pemangku kepentingan sebagai salah satu masukan penting dalam memastikan pengembangan kebijakan JKN tetap berorientasi pada kepentingan peserta, peningkatan mutu pelayanan, serta keberlanjutan program," kata Royanto.

Bagi serikat pekerja, keterlibatan peserta dan perwakilan pekerja dalam proses penyusunan regulasi menjadi penting agar perubahan kebijakan JKN tidak justru menambah beban masyarakat yang selama ini telah membayar iuran.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More