Demokrat: Ambang Batas Parlemen 4-5 Persen Menguat dalam RUU Pemilu

- Pimpinan parpol telah berkumpul membahas revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR, termasuk opsi ambang batas parlemen.
- Dede Yusuf menyebut ambang batas parlemen 4 atau 5 persen menjadi opsi terkuat, tetapi belum diputuskan.
- Pembahasan juga mencakup desain pemilu nasional dan daerah serta mekanisme pencalonan presiden dengan ambang batas nol persen.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf menyatakan, pimpinan partai politik (parpol) telah berkumpul membahas revisi undang-undang pemilu yang sedang bergulir di DPR. Para pimpinan parpol turut membahas sejumlah opsi dalam RUU Pemilu, termasuk ambang batas parlemen.
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya. Tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja," kata Dede di Gedung DPR RI, Senin (15/9/2026).
1. Angka 4-5 persen ambang batas parlemen menguat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol) Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, angka ambang batas parlemen 4-5 persen menjadi opsi paling kuat dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, ia menegaskan angka tersebut belum final karena masih terus dikaji.
“Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” lanjut Dede.
Namun, ia berpandangan, angka 4 persen atau 5 persen itu dianggap sebagai pilihan rasional untuk ambang batas parlemen.
“Saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita. Karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka yang sama,” kata dia.
Dede menegaskan, pembahasan RUU Pemilu kini masih berfokus pada penyusunan sejumlah opsi dengan berbagai pertimbangan, baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspirasi masyarakat sipil, hingga akademisi.
“Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” ungkap Dede.
2. Konsep pemilu lokal dan nasional tak kalah penting

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut RUU Pemilu ditargetkan rampung 2026. (IDN Times/Amir Faisol) Dede menambahkan, pembahasan RUU Pemilu bukan hanya tentang ambang batas, melainkan juga tentang desain pemilu nasional dan daerah.
Ia menyebut, konsep pemilu daerah perlu dimatangkan apakah hanya terbatas pada pemilihan kepala daerah atau pemilihan legislatif daerah (DPRD) diikut sertakan dalam pemilu lokal.
“Artinya, ini yang harus kita pikirkan. Yang mana yang masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya? Tetapi kalau kita DPRD, tidak berani melawan undang-undang dasar. Undang-undang dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional,” tutur Dede.
3. Demokrat dukung ambang batas presiden nol persen

Politikus Partai Demokrat, Dede Yusuf (IDN Times/Amir Faisol) Menurut Dede, pembahasan mekanisme pencalonan presiden dalam RUU Pemilu juga masih membutuhkan konstruksi lebih lanjut, termasuk mengenai syarat jumlah koalisi.
“Nah, yang masih menjadi rekayasa, konstruksi konstitusional, itu adalah apakah kita mau semuanya boleh masuk atau berbasiskan koalisi,” kata dia.
Menurut Dede, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sudah tepat, karena memberikan ruang munculnya kandidat yang lebih variatif.
“Kalau 0 persen, saya rasa keputusan NMK sudah pas lah. 0 persen itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih. Atau memilih atau dipilih,” jelas Dede.
Ia mengatakan, Komisi II DPR RI sudah mengetahui gambaran utuh pembahasan RUU Pemilu ke depan untuk ditindaklanjuti dalam rapat formal di parlemen. “Kami Komisi 2, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya,” kata Dede.


















