Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik dengan perlindungan ketenagakerjaan yang terbatas.
Pada peringatan Hari Perempuan Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memandang isu penting yang masih memerlukan perhatian serius adalah perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi yang rentan.
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” kata Arifah, dikutip Senin (9/3/2026).
