Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Intinya Sih
  • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali disorot karena sudah 22 tahun mandek, dengan desakan agar segera disahkan demi memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
  • YLBHI menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat dan pendampingan hukum maupun sosial bagi PRT agar mereka memiliki wadah perjuangan serta akses bantuan yang memadai.
  • Komnas Perempuan dan JALA PRT mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT karena pekerja rumah tangga berperan vital dalam ekonomi perawatan namun masih rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mendapat sorotan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sejumlah lembaga menilai aturan tersebut perlu segera disahkan sekaligus memuat pengaturan yang memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Sebab, RUU ini sudah 22 tahun mandek sejak diinisiasi pada 2004.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong agar RUU PPRT mengatur dengan jelas hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk berserikat atau membentuk organisasi pekerja. Hal itu disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR membahas RUU PPRT di DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Isnur mengatakan pengalaman pendampingan buruh menunjukkan keberadaan serikat pekerja jadi elemen penting memperjuangkan hak pekerja.

"Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu gak banyak, susah advokat, apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, LBH terbatas," ujar Isnur.

1. Wadah saling dukung dan perjuangkan haknya

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot
Ilustrasi demonstrasi menuntut disahkannya RUU PPRT. (IDN Times/Melani Putri)

Menurut Isnur, organisasi pekerja bisa berperan membantu PRT yang menghadapi persoalan dengan pemberi kerja. Maka, pengakuan hak berserikat penting supaya PRT punya wadah saling mendukung dan memperjuangkan haknya.

"Jadi hak berserikat dijamin undang-undang, kenapa? Ketika majikan nanti melarang, itu tidak bisa, karena ada berserikatnya. Di Hong Kong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria, nanti mereka (PRT) bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana, itu elemen mendasar dalam pengaturan PPRT," ujarnya.

2. Agar PRT bisa dapat bantuan memadai

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot
Doa bersama dan penyalaan lilin di depang Gedung DPR RI mendesak pengesahan RUU PPRT. (Dok/JALA PRT)

Selain hak berserikat, YLBHI juga menyoroti pentingnya pengaturan pendampingan bagi PRT saat menghadapi masalah hukum maupun sosial. Menurut Insur pendampingan perlu dimasukkan dalam RUU PPRT, agar PRT bisa dapat bantuan memadai.

Isnur mengatakan pemerintah tidak selalu dapat mendampingi PRT secara langsung. Maka, organisasi atau komunitas tempat pekerja bisa mengambil peran. Pendamping tak harus advokat, maka opsi bisa diberikan pada paralegal, pendamping sosial, maupun pendamping psikolog, sepanjang memiliki pengakuan atau sertifikasi.

"Kalau advokat jarang jadi paralegal, jadi paralegal juga bisa mendampingi, sepanjang mereka punya sertifikasi atau pengakuan, atau pendamping-pendamping lainnya, pendamping sosial, pendamping psikolog, itu sangat membantu pemerintah ke depan untuk menemani mereka saat ada masalah," ujarnya.

3. PRT bagian penting dari ekonomi perawatan

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot
Klausul dalam RUU PPRT. (Grafis/Aditya Pratama)

Sementara, Komnas Perempuan juga mendesak agar pembahasan RUU PPRT dapat segera diselesaikan. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, berharap rancangan undang-undang tersebut dapat disahkan dalam satu masa sidang.

"Mudah-mudahan harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria.

Menurut Maria pengesahan RUU PPRT penting, karena PRT bagian penting dari ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia.

"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah, sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.

4. Pengesahan RUU PPRT mendesak

RUU PPRT Didorong Segera Rampung, Perlindungan PRT Disorot
Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) juga sebelumnya menilai pengesahan RUU PPRT mendesak, karena pekerja rumah tangga (PRT) masih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Organisasi ini mencatat banyak PRT yang belum punya kepastian mengenai upah, jam kerja, maupun jaminan perlindungan, ketika terjadi konflik dengan pemberi kerja.

JALA PRT menilai keberadaan undang-undang diperlukan agar pekerja rumah tangga memiliki pengakuan sebagai pekerja serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More