Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu PRT Kembali Diangkat saat Hari Perempuan, RUU Masih Menunggu

Isu PRT Kembali Diangkat saat Hari Perempuan, RUU Masih Menunggu
Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)
Intinya Sih
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan perjuangan kesetaraan perempuan masih berlanjut, dengan sorotan utama pada perlindungan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan dalam posisi rentan.
  • Pemerintah mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai dasar hukum untuk menjamin hak, kewajiban, dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi di sektor domestik.
  • Arifah menekankan pentingnya akses aduan, jaminan sosial, dan kontrak kerja layak bagi pekerja rumah tangga, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat demi keadilan sosial yang lebih inklusif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan perjuangan untuk menghadirkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan masih terus berlangsung di berbagai sektor kehidupan. Hal itu ia sampaikan dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional.

Arifah menyoroti salah satu isu yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius, yakni perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menyebut kelompok ini sebagian besar merupakan perempuan yang berada dalam posisi rentan.

“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga. Mereka adalah penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering kali terlupakan. Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan,” ujarnya, dikutip Senin (9/3/2026)

1. Pekerja rumah tangga masih rentan meski jadi penopang ekonomi keluarga

Arifah Fauzi berdialog dengan Abdul Mu'ti
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)

Arifah menjelaskan, pemerintah memandang pekerja rumah tangga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, penghormatan, serta pengakuan atas martabat kemanusiaannya. Karena itu, penyusunan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercermin dalam Pancasila.

“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi,” kata dia.

2. Pemerintah dorong RUU PPRT jadi payung hukum sektor domestik

Aksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)
Aksi peringatan hari pekerja rumah tangga (PRT) Nasional oleh Koalisi Sipil untuk PPRT Rabu (15/2/2023) (dok. IDN Times/Istimewa)

Dia juga menilai perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan gender sekaligus perlindungan terhadap kelompok rentan. Menurutnya, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dan banyak di antaranya berasal dari kelompok sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.

Karena itu, pengesahan RUU PPRT dinilai menjadi poin penting dan krusial untuk menghadirkan payung hukum yang kuat, menetapkan standar kerja yang layak, serta menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang diakui oleh negara.

3. Soroti akses aduan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Selain penguatan regulasi, Arifah juga menekankan pentingnya membangun akses layanan aduan, perlindungan, serta pendampingan khusus bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi. Pemerintah juga mendorong agar pekerja rumah tangga dapat diakomodasi dalam sistem jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, pengaturan kontrak kerja yang mencakup jam kerja, upah layak, serta hak cuti perlu menjadi instrumen utama guna mencegah terjadinya praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

“Semangat Hari Perempuan Internasional pun menjadi kesempatan bagi kita untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta pembangunan keluarga dan masyarakat yang lebih berkeadilan,” kata dia.

4. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat penting lindungi pekerja rumah tangga

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Arifah juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini mendorong perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Ia menyebut organisasi masyarakat sipil, organisasi perempuan, akademisi, serta para pekerja rumah tangga telah berperan penting dalam menyuarakan isu ini.

Menurutnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi kelompok rentan, menghargai kerja perawatan, serta menjunjung tinggi martabat setiap manusia.

“Dialog dan kerja sama yang konstruktif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong hadirnya kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. Kami berharap kolaborasi dan komitmen bersama terus diperkuat untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga,” kata Arifah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More