Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut vonis seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo. Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, mengatakan, vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.
"Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas. Padahal, makna aslinya tidak seperti itu," ujarnya, dilansir dari laman UNAIR, Rabu (25/1/2023).