Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut vonis seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo. Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Riza Alifianto Kurniawan, mengatakan, vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu.

"Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas. Padahal, makna aslinya tidak seperti itu," ujarnya, dilansir dari laman UNAIR, Rabu (25/1/2023).

1. Vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) Riza Alifianto Kurniawa/Dok UNAIR

Menanggapi kekeliruan tersebut, Riza menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat.

Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” terang Riza.

2. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dia menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup berdasarkan pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan.

Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.

“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” ujar Riza.

3. Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan pendidikan tinggi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Riza, kekeliruan pemahaman dan multitafsir tentang sanksi pidana penjara seumur hidup merupakan hal yang wajar terjadi. Sebab, tidak semua orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

"Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya," imbuhnya.

4. Media massa berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat

ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat)

Riza menyampaikan, upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa.

Menurutnya, media massa dapat berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat.

“Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” katanya.

Editorial Team