Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Dirjen Haji dan umrah Kemenag, Khairizi dalam Webinar Amphuri. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi sejak 1 Muharram 1443 Hijriah atau 10 Agustus 2021 telah membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Kendati, Indonesia belum bisa mengirimkan jemaahnya karena penerbangan langsung ke Saudi masih ditangguhkan atau suspend karena kasus COVID-19 di Indonesia.

Arab Saudi kini baru membuka penerbangan langsung dari Indonesia bagi WNI yang bekerja atau yang memiliki tinggal di Arab Saudi. Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Khoirizi, mengatakan surat edaran tentang penyelenggaraan umrah yang saat ini berlaku hanya untuk orang-orang yang bermukim di Saudi.

"Itu untuk stakeholder penyelenggaraan umrah di Arab Saudi, bukan di luar Arab Saudi, sampai detik ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan regulasi teknis sekecil apapun tentang penyelenggaraan umrah di luar Arab Saudi," ujar Khoirizi dalam acara webinar, Selasa (21/9/2021).

1. Ada tiga isu yang dihadapi Indonesia

Ilustrasi - Jemaah umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Khoirizi mengatakan ada tiga isu yang dihadapi Indonesia dalam mengirimkan jemaah umrah, yakni suspend, vaksinasi, dan protokol kesehatan.

"Pemerintah terus melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi untuk bagaimana negara Indonesia terlepas dari isu mendasar, apa isu itu? Pertama suspend, kedua vaksin, ketiga protokol kesehatan," ucapnya.

2. Indonesia akan melakukan diplomasi tingkat tinggi agar bisa kirimkan jemaah umrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di