Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada 2019. Saat itu lima orang Dewas dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersamaan dengan lima pimpinan KPK lainnya.
Tugas Dewas KPK diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tugas nya yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU tersebut.
“Ada dua laporan yang dapat diterima oleh Dewas dari berbagai masyarakat, yakni laporan yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPK, serta yang berhubungan tentang adanya pelanggaran kode etik,” jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (23/8/2023).