Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Etik Johanis Tanak: Dewas Cek Aktivitas Pimpinan KPK 27 Maret

Sidang Etik Johanis Tanak: Dewas Cek Aktivitas Pimpinan KPK 27 Maret
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Dewas disebut menelusuri aktivitas pimpinan KPK pada 27 Maret 2023.

"Ditanyakan kegiatan diduga tanggal 27, aktivitas kami di 27 Maret," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

1. Pimpinan KPK gelar perkara Formula E saat penyidik geledah Kementerian ESDM

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menyebut pimpinan KPK sedang gelar perkara laporan dugaan korupsi Formula E Jakarta. Pada hari yang sama, terdapat penggeledahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dalam rapat itu ada pemberitahuan bahwa penggeledahan di (Kementerian) ESDM itu," ujar dia.

2. Nawawi tak tahu aktivitas Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi mengaku tak tahu percakapan yang dijalin antara Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite, saat itu. Percakapan itu diduga melanggar etik.

"Saya gak tahu menahu chat beliau (Johanis) ke mana," ujar dia.

3. Dewas sebut punya bukti sidangkan Johanis Tanak

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (dok. Humas KPK)

Diketahui, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Johanis dan Idris memang berkomunikasi, namun tidak sesuai dengan yang beredar viral di media sosial. Albertina menyebut Johanis sempat mengirimkan tiga pesan ke Idris yang kemudian dihapus.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023, setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Albertina, Senin, 19 Juni 2023.

Dewan Pengawas menilai hal itu cukup bukti untuk ditingkatkan ke sidang etik. Sebab, hal itu diduga melanggar peraturan Dewan Pengawas KPK.

"Namun sebelum dilanjutkan ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," ujarnya saat itu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More

Kata Istana soal Prabowo Minta Kampus Tak Jadi Tempat Adu Pertentangan

29 Jun 2026, 23:03 WIBNews