Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan belum ada pembahasan soal pemberian pengampunan hukum pada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baik itu amnesti maupun abolisi.
Menurut dia, belum ada pembahasan tentang hal itu dari Presiden Prabowo Subianto
"Sampai sejauh ini belum, belum ada pembicaraan apa-apa mengenai hal itu. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden, dan seperti kasus Thomas Lembong kan Pak Presiden memberikan rehabilitasi terhadap beliau. Terhadap kasus Pak Nadiem ini belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali," kata dia usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).
Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan penjelasan butir pertama yang membahas penjelasan abolisi, Presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Sementara, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara, kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
