Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Campuri Vonis Nadiem Makarim

Menko Yusril Sebut Pemerintah Tak Campuri Vonis Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Salma Talita)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum dan vonis terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta menghormati independensi pengadilan.
  • Nadiem tetap memiliki hak mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali jika tidak menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Yusril menyebut dissenting opinion di antara hakim adalah hal wajar dalam peradilan dan mengajak publik menghormati putusan meski menimbulkan pro dan kontra.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah tidak mencampuri proses hukum maupun putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Yusril menjelaskan, pemerintah menghormati independensi pengadilan dan memastikan proses persidangan berlangsung tanpa intervensi.

"Jadi harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara fair, jujur dan adil, dan sejauh ini memang pemerintah gak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," kata Yusril usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026).

1. Nadiem punya hak tempuh banding hingga kasasi

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, Nadiem tetap memiliki hak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila tidak menerima putusan pengadilan, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

"Kalaupun tidak puas atas putusan pengadilan itu kan masih boleh mengajukan banding, kasasi sampai ke PK nantinya. Jadi kita hormati apa yang dilakukan oleh JPU dalam menunaikan tugasnya dan kita menghormati juga putusan pengadilan apa pun bunyi putusannya, tapi kita juga menghormati hak-hak yang ada pada Pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding kasasi bahkan bisa mengajukan PK," kata Yusril.

2. Dissenting opinion lazim terjadi di proses peradilan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga menanggapi adanya dissenting opinion (DO) dalam putusan majelis hakim. Yusril menilai, perbedaan pendapat di antara hakim merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan.

"Dissenting biasa dalam putusan pengadilan ya. Ini kan hakimnya empat, dissenting satu, jadi gak masalah sih sebenarnya. Di Mahkamah Agung kadang-kadang tiga hakim memutuskan, satu DO itu biasa dalam pengadilan kita," ucap Yusril.

3. Ajak semua pihak hormati putusan

IMG-20260630-WA0005.jpg
Sidang vonis Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Dia pun mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan meski memicu pro dan kontra.

"Apa pun yang diputuskan pengadilan walaupun mungkin ada yang suka ada yang tidak suka, ada pro dan kontra tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," ujar Yusril.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun .

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More