Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat Berhasil Masuk ke Hotel Sultan, Eksekusi Pengosongan Dimulai
Eksekusi Hotel Sultan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Aparat gabungan TNI-Polri berhasil masuk dan menguasai area Hotel Sultan setelah sempat terjadi bentrokan dengan massa yang menolak eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026.
  • Kericuhan pecah sekitar pukul 09.50 WIB, melibatkan lemparan batu dan penggunaan water cannon; dua massa ditangkap serta dua polisi mengalami luka akibat benturan di lokasi.
  • Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah inkrah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan aset negara yang dikuasai pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tadi pagi banyak polisi dan tentara masuk ke Hotel Sultan di Jakarta. Ada orang-orang yang marah dan tidak mau hotelnya dikosongkan, jadi mereka dorong-dorongan dan lempar batu. Polisi semprot air besar pakai mobil. Dua orang ditangkap dan dua polisi luka. Sekarang hotelnya sudah dikuasai aparat karena itu perintah pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan menunjukkan komitmen aparat dan pemerintah dalam menegakkan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Meski sempat terjadi ketegangan, proses ini berlangsung dengan arahan tegas untuk menjaga keselamatan warga. Langkah tersebut juga mencerminkan upaya nyata negara mengamankan kembali aset milik publik sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Aparat gabungan TNI-Polri berhasil masuk ke area Hotel Sultan setelah sebelumnya dihalangi oleh massa aksi penolakan eksekusi pengosongan lahan pada hari ini (18/6/2026).

Aparat berhasil menguasai Hotel Sultan pada pukul 10.05 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung lewat pengeras suara memerintahkan pekerja atau warga sipil di dalam hotel untuk keluar.

“Kami beli waktu lima menit agar semua keluar, kami pastikan aman,” kata Reynold.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara ratusam massa aksi dengan aparat pukul 09.50 WIB. Ratusan massa adu dorong dengan ratusan personel TNI-Polri.

Sesekali massa melempar botol hingga batu ke arah aparat. Pada 09.55 WIB, polisi mengerahkan water cannon dan mulai menembakkan air ke arah massa.

Kericuhan makin menjadi, massa menggunakan bambu, memukul aparat yang menggunakan tameng. Pada pukul 10.00 WIB, massa terbirit-birit dikejar aparat.

Pantauan IDN Times, terdapat dua orang dari massa aksi yang ditangkap dan dibawa aparat. Selain itu, dua polisi mengalami luka diduga akibat lemparan batu. Salah satu polisi alami luka robek di kepala.

Kericuhan pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Bambang, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengembalian aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.

Ia menjelaskan kawasan yang dieksekusi merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.

“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” ujarnya.

Editorial Team

Related Article