(Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4).
"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.
Selain masalah over capacity, Jokowi menyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.
"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.
Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.
"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.