Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (nataru), khusus pada 29 sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menjelaskan, penerapan kebijakan sesuai dengan instansi masing-masing.
Setiap instansi bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN, misalnya kerja di kantor (work from office), kerja dari rumah (work from home), maupun dari lokasi mana saja (work from anywhere).
"Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Kami memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada Senin 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025," ujar Rini kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
