Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, memberikan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk tidak memakai kendaraan dinas saat pulang mudik lebaran Idul Fitri 1447 H. Larangan ini bertujuan menjaga muruah institusi serta menjamin sarana milik negara hanya digunakan sesuai fungsi aslinya.
Kedisiplinan dalam mengelola aset publik menjadi cerminan kepatuhan pegawai terhadap aturan yang berlaku. Nasaruddin menekankan pentingnya setiap pegawai menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan etika kerja.
Penggunaan fasilitas negara secara bijak merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap abdi negara. Hal ini juga berkaitan erat dengan integritas individu dalam memisahkan urusan pekerjaan dengan urusan personal.
"ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/3/2026).
