Yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri akhirnya tiba. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan Anggota TNI/Polri sebesar 5.000 rupiah per orang per hari di tahun depan. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dilansir Liputan6.com, (28/10), hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016. Marwanto juga mengatakan bahwa nanti ada Perpres yang akan mengatur berapa dan kapan pencairannya.
Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani bahwa selain pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah akan menaikkan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri di 2017 dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur negara.
Kebijakan kenaikan uang lauk pauk ini juga akan berlaku setiap hari kerja. Menurut Askolani, anggota TNI/Polri saat ini mendapatkan jatah uang lauk pauk sekitar 30.000 rupiah - 40.000 rupiah per hari. Sementara jatah setiap PNS untuk uang lauk pauk lebih rendah dari anggota TNI/Polri. Kebijakan ini diberlakukan karena uang lauk pauk PNS sudah 2 – 3 tahun ini tidak mengalami kenaikan.