Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah baru untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 25 Program Studi (Prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I resmi mendapatkan izin operasional.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026. Dalam arahan itu, pemerintah menyoroti masih besarnya kekurangan tenaga medis nasional, termasuk kebutuhan 55.712 dokter spesialis yang harus ditempatkan di 481 kabupaten/kota.
"Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah 3T hingga kepulauan jauh, yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis bedah, jantung, dan penyakit berat lainnya," ujar Dudung.
