Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Atasi Kekurangan Dokter Spesialis, Pemerintah Buat 25 Prodi di RSPPU
Konferensi pers Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Pemerintah mengizinkan 25 Prodi PPDS baru berbasis rumah sakit di RSPPU Tahap I untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan 55.712 dokter spesialis di 481 kabupaten/kota.
  • Pembukaan prodi dilakukan setelah debottlenecking regulasi dan koordinasi lintas kementerian; kebijakan ini melengkapi persetujuan 160 Prodi PPDS berbasis universitas pada Februari 2026.
  • Mekanisme biaya PPDS ditetapkan lebih transparan: Rp2 juta per semester untuk bedah dan Rp1,5 juta non-bedah, disertai pengakuan status Dokter Pendidik Klinis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Februari 2026

Pemerintah menyetujui pembukaan 160 Prodi baru PPDS dengan pola university-based.

14 Agustus 2026

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis. Pemerintah menyoroti kebutuhan 55.712 dokter spesialis di 481 kabupaten/kota.

dua bulan terakhir

Pemerintah melakukan debottlenecking intensif untuk mengatasi hambatan regulasi dan sektoral dalam pembukaan pendidikan dokter spesialis.

kini

Dokter Pendidik Klinis di RSPPU memperoleh pengakuan status kepangkatan dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menerbitkan izin operasional bagi 25 Program Studi baru Pendidikan Dokter Spesialis berbasis rumah sakit di RSPPU Tahap I.
  • Who?
    Pemerintah, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, KSP, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terlibat dalam kebijakan ini.
  • Where?
    Program dijalankan di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama di Indonesia, dengan sasaran pemenuhan dokter spesialis di 481 kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T dan kepulauan jauh.
  • When?
    Izin operasional diberikan setelah arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 dan proses penanganan hambatan selama dua bulan terakhir.
  • Why?
    Kebijakan ditempuh untuk mengatasi kebutuhan 55.712 dokter spesialis serta mengurangi hambatan regulasi dan sektoral dalam percepatan pendidikan dokter spesialis.
  • How?
    Pemerintah membuka 25 prodi dengan skema hospital-based, menetapkan kontribusi Rp2 juta untuk bedah dan Rp1,5 juta non-bedah per semester, serta menyetarakan Dokter Pendidik Klinis sebagai dosen tidak tetap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah membuka 25 kelas baru untuk belajar jadi dokter spesialis di rumah sakit. Ini karena Indonesia masih kurang 55.712 dokter spesialis di banyak kota dan daerah jauh. Dudung Abdurachman bilang Presiden Prabowo memberi arahan. Sekarang biaya belajar juga dibuat lebih jelas. Pemerintah ingin rumah sakit dan kampus bekerja bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembukaan prodi baru berbasis rumah sakit menunjukkan upaya pemerintah mempercepat pendidikan spesialis sambil membenahi hambatan regulasi dan koordinasi antarlembaga. Standar mutu yang disejajarkan, biaya yang lebih transparan, serta pengakuan bagi dokter pendidik klinis membentuk ekosistem pembelajaran yang lebih tertata tanpa mengabaikan keberlanjutan pelayanan pasien.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah baru untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 25 Program Studi (Prodi) baru Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I resmi mendapatkan izin operasional.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026. Dalam arahan itu, pemerintah menyoroti masih besarnya kekurangan tenaga medis nasional, termasuk kebutuhan 55.712 dokter spesialis yang harus ditempatkan di 481 kabupaten/kota.

"Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah representasi dari hak hidup sehat rakyat kita, khususnya di daerah 3T hingga kepulauan jauh, yang selama ini menanti kehadiran dokter spesialis bedah, jantung, dan penyakit berat lainnya," ujar Dudung.

1. Pemerintah ingin benahi pendidikan dokter spesialis

Konferensi pers Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Dudung, percepatan pembukaan pendidikan dokter spesialis sebelumnya menghadapi sejumlah kendala. Persoalan regulasi yang belum selaras serta kepentingan sektoral di antara lembaga menjadi bagian dari hambatan tersebut. Pemerintah kemudian melakukan proses debottlenecking secara intensif selama dua bulan terakhir dengan pengawalan KSP bersama Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Dudung juga menjelaskan, sejumlah hasil yang telah dicapai pemerintah dalam pembenahan pendidikan dokter spesialis. Salah satunya melalui penataan kembali sistem pendidikan spesialis dengan membuka 25 Prodi PPDS baru menggunakan skema hospital-based di RSPPU.

Langkah tersebut melanjutkan kebijakan sebelumnya. Pada Februari 2026, pemerintah telah memberikan persetujuan pembukaan 160 Prodi baru dengan pola university-based. Kedua model pendidikan tersebut diarahkan memiliki standar mutu serta akreditasi yang sejajar, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

2. Kontribusi biaya penyelenggaraan PPDS lebih transparan

Konferensi pers Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah turut menetapkan mekanisme kontribusi biaya penyelenggaraan PPDS, agar lebih transparan dan berkeadilan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk Prodi yang sudah berjalan maupun Prodi baru, dengan pola kontribusi yang sama antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan utama serta mekanisme resiprokal antara RSPPU dan perguruan tinggi mitra.

Untuk pendidikan spesialis atau subspesialis bidang bedah, kontribusi biaya ditetapkan sebesar Rp2 juta per semester. Sementara, program spesialis atau subspesialis non-bedah dikenakan kontribusi Rp1,5 juta per semester dengan perhitungan berdasarkan kebutuhan aktivitas atau activity at cost.

Aspek lain yang dibenahi menyangkut tenaga pendidik. Dokter Pendidik Klinis yang bertugas di RSPPU kini memperoleh pengakuan status kepangkatan dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

Melalui mekanisme tersebut, tenaga pendidik tetap dapat menjalankan tugas di rumah sakit asal atau home-based. Pengaturan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendidikan dokter spesialis dengan keberlangsungan pelayanan kepada pasien.

Pemerintah juga memastikan kegiatan pendidikan klinis kedokteran spesialis kembali berjalan secara normal di seluruh rumah sakit pendidikan. Pemulihan ekosistem pendidikan ini menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembentukan dokter spesialis baru.

3. Pemerintah dorong model pendidikan berbasis rumah sakit tidak berjalan sendiri-sendiri

Konferensi pers Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, pemerintah mendorong agar model pendidikan berbasis rumah sakit dan perguruan tinggi tidak berjalan sendiri-sendiri. Kedua pendekatan tersebut diarahkan untuk saling melengkapi sehingga pelaksanaan PPDS dapat berlangsung lebih cepat dan kebutuhan dokter spesialis di tingkat nasional segera terpenuhi.

"Atas nama Pemerintah, saya mendeklarasikan bahwa ekosistem pendidikan kedokteran spesialis nasional telah resmi pulih dan berjalan normal. Tidak boleh ada lagi hambatan prosedural yang mengorbankan pelayanan kesehatan rakyat dan proses pembelajaran klinis bagi setiap residen peserta PPDS," kata Dudung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article