Jakarta, IDN Times - Wilayah DKI Jakarta kini masuk dalam kategori PPKM level 3. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, salah satu aturan yang dilonggarkan itu mengenai jam operasional restoran dan kafe hingga pukul 24.00 WIB. Namun, jam operasional hingga pukul 24.00 WIB itu bukan untuk restoran dan kafe yang buka dari pagi.
"Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampe sore, ada yang sore sampai malam," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/9/2021).