Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 21 ayat 8 dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Rabu (17/06/2026). Sidang dilaksanakan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.
Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
