Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas hukuman pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.
“Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal,” kata Jonathan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).