Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bersaksi di pengadilan berulang kali membantah meminta tolong eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Menurut KPK, hal itu tak akan berpengaruh.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/10/2021).