Kejagung Sita Rp1 Triliun dan US$166 Ribu Terkait Korupsi PT PSMI

- Jampidsus menyita Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI dalam kasus korupsi kawasan hutan di Lampung.
- Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen, serta memblokir 10 rekening perusahaan.
- PT PSMI disebut mengelola lahan PT INHUTANI V di Way Kanan sejak Tahun 2007 dan menandatangani MoU pada tahun 2013.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang dalam kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang disita terdiri dari Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS.
“Uang di depan ini sebesar Rp1.003.148.000.000 (Rp1,003 triliun) dan 166 ribu dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI dari saudara VRL,” kata Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Serta menyita dokumen-dokumen terkait. “Serta pemblokiran pada 10 rekening perusahaan,” ujar dia.
Adapun duduk perkara dalam kasus ini yaitu PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha hektar.
Selanjutnya pada 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar dia.



















