Azis Syamsuddin Cecar Saksi Kasus Korupsi: Gak Usah Berhalusinasi!

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku terdakwa suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Susanto. Mantan kader Golkar ini mencecar sejumlah hal termasuk soal kesaksian Agus mengenai pertemuan di sebuah lokasi bernama Guci, di Tegal, Jawa Tengah.
"Di keterangan saudara di BAP 6 poin A saudara menyampaikan bahwa kami tiba di Guci pada malam hari, saat itu saudara Azis Syamsuddin sedang berkumpul dengan kader Golkar, betul?" tanya Azis kepada Agus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
"Itu yang disampaikan Pak Robin," jawab saksi.
1. Azis Syamsuddin minta saksi tak berhalusinasi

Tak puas dengan jawaban Agus, Azis kembali mengulang pertanyaannya. Lalu, Agus menegaskan bahwa ia tak melihat langsung tetapi dari keterangan Robin.
"Mohon izin, waktu ada pertemuan di kolam renang, saya memang datang belakangan Pak," ujar Agus.
Azis pun memotong pernyataan Agus. Ia meminta mantan anggota Polri itu tidak berbohong dalam memberi kesaksian.
"Sebentar, sebentar, sebentar. Gak usah saksi bercerita berhalusinasi. Saya tanya saudara lihat saya langsung atau tidak?" tanya Azis dengan suara tinggi.
2. Azis Syamsuddin minta keterangan Agus dalam BAP ditarik

Pada akhirnya Agus kembali mengatakan bahwa ia tak melihat langsung, karena informasi tersebut didapatkan dari Robin. Azis Syamsuddin pun meminta agar keterangan Agus di BAP diubah.
"Kalau Anda bilang tidak, berarti BAP 6A Anda tarik? Karena Anda bilang (di BAP) lihat saya. Tidak ya? Oke mohon dicatat panitera," ujar Azis.
3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6 miliar

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.