Dikutip dari Polri.go.id, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Meski kasus berhasil dituntaskan oleh pihak berwajib, SP2HP tetap diberikan kepada pihak pelapor. "SP2HP itu kita sudah mengirimkan ke pelapor dan kita kirimkan beberapa kali ke pelapor," ujar Argo.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017, saat perjalanan pulang usai salat Subuh berjamaah di masjid kompleks rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang menggunakan sepeda motor itu disebut-sebut ada dua orang, namun hingga kini polisi belum dapat mengngkap kasus ini.