Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memulangkan 2 orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dari Kepulauan Riau, Jumat (5/3/2023). Mereka menjadi korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, kedua korban diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari pihak kepolisian, Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Kepulauan Riau atas kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia,” ujar Ratna dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).