Jakarta, IDN Times - Kepala badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengeklaim Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan aspirasi masyarakat terkait dorongan perampasan aset. Menurutnya, ada dua pernyataan Presiden Prabowo terkait dukungan perampasan aset.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama, pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei tahun 2025, pada hari buruh, ya. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan kedua, kata Qodari, disampaikan Presiden Prabowo saat bertemu dengan tokoh agama pada 1 September 2025. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf.
"Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset," kata dia.
