Baleg DPR Yakin RUU PPRT Selesai Sebulan, April Disahkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya, optimis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa diselesaikan dalam satu bulan dan disahkan pada akhir masa sidang tahun ini.
Jika merujuk pada pernyataan Willy tersebut, maka RUU PPRT bisa disahkan dalam Rapat Paripurna pada April mendatang.
"Kami habis sidang sebelum Lebaran ya, berarti satu bulan. Optimis saya, kita bisa (selesaikan)," kata Willy di Senayan, Selasa (21/3/2023).
1. Menunggu Surpres Jokowi
Willy mengatakan Baleg DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU PPRT dalam kurun waktu satu bulan jika Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU PPRT.
Setelah Surpres tersebut diterima, Baleg akan segera melakukan pembahasan agar RUU PPRT bisa diparipurnakan.
"Kalau Surpresnya turun minggu depan, dalam sebulan bisa (selesai)," ujar Willy.