Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Intinya sih...

  • Bambang Rudijanto gugat KPKRicky mengatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK.

  • Bambang Rudijanto disebut belum pernah diperiksa KPKRicky mengklaim kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

  • KPK tetapkan Bambang Rudijanto sebagai tersangkaKabar ditetapkannya Bambang Rudijanto sebagai tersangka terungkap setelah ia menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, merasa keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Sebab, ia merasa belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum adik Hary Tanoesoedibjoitu itu, Ricky Sitohang, dalam konferensi pers.

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," ujar Ricky di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

1. Bambang Rudijanto gugat KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky mengatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK. Langkah hukum itu ditempuh setelah kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," ujarnya.

2. Bambang Rudijanto disebut belum pernah diperiksa KPK

Tim Kuasa Hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (dok.IDN Times/Istimewa)

Ricky mengklaim kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya sempat dipanggil, namun tak hadir.

"Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya," ujarnya.

3. KPK tetapkan Bambang Rudijanto sebagai tersangka

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kabar penetapan Bambang Rudijanto sebagai tersangka terungkap, setelah ia menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan pada Senin, 25 Agustus 2025. KPK sebelumnya telah mengungkapkan ada tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, tetapi identitasnya belum diungkapkan ke publik.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Editorial Team