Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Polri akhirnya memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (youtube.com/POLRI TV & RADIO)
Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memutuskan menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dijatuhkan setelah sidang banding digelar pada hari ini, Senin, (19/9/2022) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Memutuskan permohonan banding Irjen Pol Ferdy Sambo, satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri.
Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat Polri lewat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, sidang banding ini adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us