Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy (20) tetap divonis hukuman penjara selama 12 tahun, dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu terhadap korban David Ozora (17).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Tony Pribadi, saat membacakan amar putusan banding, Kamis (19/10/2023).