TOP 5: Lapas Cibinong Bantah Ada Sel Mewah hingga Vonis Nadiem Diubah

Top 5 IDN Times memuat bantahan Lapas Cibinong soal temuan Ombudsman yang disebut merupakan rumah dinas petugas.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dan menetapkan uang pengganti.
Isu lain mencakup kuota haji, investigasi keracunan MBG di Batang, serta pembentukan BPGMN oleh Prabowo.
Jakarta, IDN Times - Lapas Cibinong yang membantah adanya sel mewah dari sidak Ombudsman menjadi salah satu artikel populer di IDN Times pada Kamis (24/9/2026).
Selain itu, berita tentang BGN yang menginvestigasi kasus keracunan MBG di Batang, Prabowo yang membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara hingga Yaqut Cholil Qoumas yang disebut membagi kuota haji 50:50 atas arahan Jokowi juga masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.
1. Bantah sel mewah, Lapas Cibinong sebut temuan Ombudsman rumah dinas
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, Yudi Suseno, buka suara atas temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang dugaan keberadaan sel tahanan berfasilitas standar apartemen. Yudi mengatakan, area yang disidak pada Rabu (23/9/2026) merupakan kompleks perumahan dinas petugas.
"Jadi yang dimaksud oleh kemarin didatangi oleh Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK kepegawaian," kata Yudi Suseno saat memberikan klarifikasi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
2. Pengadilan tinggi DKI ubah vonis Nadiem jadi 9 tahun bui, uang pengganti Rp548,76 M
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Oleh karena itu, hukumannya berubah menjadi sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
3. Yaqut disebut bagi kuota haji 50:50 atas arahan Jokowi
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, disebut membagi kuota haji 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus setelah adanya arahan dari Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mellisa menjelaskan, arahan itu muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023.
4. BGN investigasi keracunan MBG di Batang, kepala SPPG dicopot
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batang Bawang, Jawa Tengah usai ratusan orang penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) keracunan pada Rabu (23/9/2026).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan, SPPG Batang Bawang dihentikan sementara dengan kategori suspend berat untuk selanjutnya dilakukan investigasi lebih lanjut.
5. Mitigasi karhutla, Prabowo bentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove
Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo terkait mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, akan mendirikan satu badan yang disebut sebagai Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat dengan BPGMN. Jadi namanya Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau BPGMN," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9/2026).


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















