Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara di persidangan kembali dilanjutkan.

"Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Hakim saat membacakan putusan, Senin (24/6/2024).

Hakim PT Jakarta menyebut surat dakwaan yang disusun Jaksa sah. Dengan dikabulkannya banding KPK, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 dibatalkan.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Editorial Team

EditorAryodamar