Ahmad Hidayat, salah satu nasabah PT BPR Brata Nusantara Ciwidey, Jawab Barat (Dok. LPS)
Tapi kekhawatirannya pun hilang ketika salah seorang petugas mengungkapkan bahwa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara ini adalah peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga uang tabungannya pun dipastikan aman. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pencairannya pun tidaklah rumit seperti yang dibayangkan oleh masyarakat lainnya.
Sekadar informasi, dalam rangka pembayaran klaim simpanan para nasabah PT BPR Brata Nusantara, nantinya LPS akan memastikan simpanan para nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan juga verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Sebagai estimasi, ini bisa diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, tepatnya paling lambat tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Semua pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap, setidaknya selama kurun waktu tersebut.