Jakarta, IDN Times - PHINLA terus berupaya membantu pemerintah dalam mengurangi volume sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dapat dilihat melalui beroperasinya Bank Sampah Jalak Green Collection (JGC) di Rukun Warga (RW) 05, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Koordinator Advokasi PHINLA, Marcell Sinay menyebut, warga RW 05 ini tidak hanya fokus terhadap nilai ekonomis yang dihasilkan bank sampah saja. Namun, juga terkait cara warga sekitar mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
"Dari RW 05 ini kita bisa melihat bagaimana melalui bank sampah ini, RW 05 bisa melaksanakan program Pergub DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan sampah, secara khusus Pergub DKI Nomor 77 Tahun 2020. Dimana RW ini menjadi salah satu percontohan oleh pemerintah," kata Marcell saat melakukan kunjungan bank sampah, Kamis (16/2/2023).