Ilustrasi (IDN Times/Melani Indra Hapsari)
Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menuturkan, KPU akan mengenalkan kebijakan panel dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Dalam sistem tersebut, nantinya para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi dalam dua panel.
Sebagai contoh, Panel A akan menghitung hasil perolehan suara pada pilpres dan anggota DPD. Lalu Panel B punya kewenangan menghimpun perolehan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," kata Idham dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).