Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil penyelidikan penembakan enam anggota Laskar FPI, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI melanggar HAM.
“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat, 8 Januari 2021.
Choirul mengatakan FPI memiliki kesempatan menjauh dari anggota polisi saat kejadian berlangsung, namun hal itu tidak dilakukan. “Terdapat konteks kesempatan untuk menjauhi mobil polisi, tapi FPI malah menunggu mobil petugas,” kata dia.
Choirul juga mengungkapkan tiga dari empat selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FP,I identik dengan senjata anggota kepolisian. Sedangkan, satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.
Selanjutnya, Choirul mengatakan, lima dari tujuh proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama, merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata non-rakitan.
"Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih. Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," kata Choirul.