Polri Serahkan Berkas Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI ke Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus unlawfull killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara kasus KM 50, kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2021).
1. F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP

Kedua tersangka yakni F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya atas nama EP penyidikannya dihentikan karena sudah meninggal dunia.
“EP berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia. Maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan, sehingga berkas perkara tersebut mengajukan dua tersangka yaitu atas nama F dan Y," ujar dia.
2. Polisi menunggu kabar Kejaksaan

Saat ini Polri masih menunggu kabar dari kejaksaan tentang perbaikan dan kelengkapan atas berkas kasus.
"Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," kata Ahmad.
3. Kedua tersangka belum ditahan

Ahmad menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Saat ini keduanya dibebaskan dari tugas sebagai anggota Polda Metro Jaya.
“Dua tersangka atas nama F dan Y belum dilakukan penahanan, jadi tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan masih ada di Polda Metro Jaya,” kata Ahmad.